Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 yang menekankan empat prinsip utama, yakni Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, serta Penggunaan Kode Referensi dan Data Induk.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam Bimtek tersebut adalah pengelolaan metadata. Metadata memberikan penjelasan mengenai karakteristik suatu data, mulai dari definisi, konsep, klasifikasi, satuan, sumber hingga metode pengumpulan dan pengolahannya.
Dengan metadata yang jelas, data dapat ditelusuri, dipahami, dibandingkan, dan digunakan secara tepat oleh berbagai perangkat daerah.
Bimtek ini diikuti 100 peserta dari lingkungan Pemkot Kupang. Mereka dibekali pemahaman mengenai Satu Data Kota Kupang, Konsep Dasar dan Komponen Metadata Statistik, Tata Cara Pengisian Template Metadata Statistik, serta Pemanfaatan Portal Data di Pemerintah Kota Kupang.
Untuk memperkuat pemahaman teknis, kegiatan menghadirkan tiga narasumber dari Bappeda Kota Kupang, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kupang, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang.
Masing-masing memberikan materi sesuai tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan tata kelola data pemerintahan.
Tidak hanya mendengarkan pemaparan, peserta juga mengikuti diskusi, tanya jawab, serta praktik langsung pengisian metadata statistik dan penggunaan Portal Data Kota Kupang.
Pendekatan ini diharapkan membuat aparatur mampu menerapkan standar pengelolaan data di masing-masing perangkat daerah. Lebih dari sekadar pelatihan teknis, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan membangun tanggung jawab bersama antarorganisasi perangkat daerah. Sebab, persoalan data pemerintahan tidak dapat diselesaikan hanya oleh Dinas Kominfo, tetapi membutuhkan kedisiplinan seluruh perangkat daerah sebagai produsen dan pengelola data.
