Dokter Christian Widodo menegaskan, pengelolaan tata ruang dan wilayah Kota Kupang harus dilakukan secara terencana, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat
Bagi Walikota Christian, pembaruan RTRW Kota Kupang untuk periode 2026–2045 diperlukan agar perencanaan pembangunan mampu menyesuaikan dinamika perkembangan kota dan kebutuhan jangka panjang.
Evaluasi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Kupang, yang ditinjau kembali pada 2020, menemukan sejumlah penyimpangan pemanfaatan ruang sehingga diperlukan pembaruan regulasi.
RTRW baru diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, industri, kawasan lindung, ruang terbuka hijau, serta kawasan strategis ekonomi.
Penyusunannya juga memperhatikan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi, kajian lingkungan hidup strategis, serta aspek mitigasi bencana dan perubahan iklim. Pemerintah ingin agar pembaruan RTRW menjadi kebutuhan mendesak. Untuk memastikan pertumbuhan ekonomi, penataan kawasan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat berjalan dalam satu arah kebijakan.
Dari hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Kupang yang telah ditinjau kembali pada 2020, dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kota. Karena ditemukan sejumlah penyimpangan pemanfaatan ruang yang berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak segera ditangani melalui kepastian regulasi.
