Citra News.Com, KUPANG – TATA RUANG bukan sekadar peta pembangunan yang berkeadilan. Di tengah pertumbuhan Kota Kupang dan meningkatnya kebutuhan permukiman, Pemerintah Kota Kupang kini menghadapi tantangan besar yaitu membangun kota yang tertib tanpa mengorbankan masyarakat kecil.
Pesan tersebut mengemuka ketika Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai dua Ranperda, di gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (4/11/2026).
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dimaksud yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2026–2045 dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam Rapat Paripurna Ke-4 Sidang I Tahun 2026/2027 DPRD Kota Kupang, Walikota Christian menegaskan, kedua regulasi tersebut bukan sekadar instrumen administratif, melainkan fondasi politik pembangunan kota untuk dua dekade mendatang.
Walikota Christian juga mengapresiasi pandangan seluruh fraksi yang telah mencermati substansi kedua Ranperda dan menerima untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
