Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

KERJA Kolaboratif MERAWAT BUMI Ala BP DAS Benain Noelmina dan BPS Kupang

CitraNews

Tampak Kludolfus Tuames (kanan) dan para pemangku kepentingan menanam anakan kemiri dan jambu mete di lokasi HKM KTH Desa Sillu Kab. Kupang, Selasa (25/11). Doc. marthen radja/cnc

Dolfus : Ekonomi itu penting, tapi Ekologi adalah pemangku kehidupan dimana keduanya harus…….

Citra News.Com, Kupang – MASYARAKAT Kabupaten Kupang khususnya warga Desa Sillu patut berbangga atas bantuan dari Kementerian Kehutanan RI. Diyakini pada suatu ketika hasil hutan non kayu dari perhutanan sosial akan mampu menjawab tantangan ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Pj. Gubernur NTT ANDRIKO Ingatkan ASN Harus MAMPU Selesaikan PERSOALAN Publik

Kepala Balai Perhutanan Sosial (BPS) Kupang, Erwin, mengatakan untuk Kelompok Tani Hutan “Maju Bersama” dari Kementerian Kehutanan RI memberikan bantuan dana senilai Rp140 juta untuk mengelola lahan kritis dengan menanam aneka pohon produktif dan bernilai ekonomis.

Untuk mendayagunakan lahan-lahan kritis di Kabupaten Kupang, lanjut Erwin, Kementerian Kehutanan RI melalui BPS Kupang kami diberikan ijin untuk mengelola kawasan hutan dari kondisi sebelumnya adalah lahan kritis menjadi lahan produktif.

Baca Juga :  Begini DAYA DUKUNG Pemprov NTT Terhadap FREE ZONA TRADE di Boarder Area 

Di Kabupaten Kupang ada 32 Kawasan Perhutanan Sosial (KPS) yang diberikan ijin akses bagi masyarakat untuk mendapatkan nilai ekonomis dari hasil pengelolaan lahan yang ada.

Kepala BPS Kupang, ERWIN (kanan) di lokasi di lokasi HKM KTH Desa Sillu. Doc. marthen radja/cnc

“Khususnya kepada Kelompok Tani Hutan Maju Bersama diberikan kewenangan untuk mengelola lahan seluas 25 HA (hektar) selama 35 tahun”, demikian Erwin usai melakukan penanaman pohon kemiri dan jambu mete, di lokasi HKM KTH Maju Bersama Desa Sillu, Selasa (25/11).

Baca Juga :  Pengelolaan DAS BERKELANJUTAN Menuju KOTA KUPANG Tangguh dan SMART CITY

Kepada awak media Erwin menjelaskan, masyarakat Desa Sillu kini diberikan izin mengelola lahan hingga 35 tahun melalui kelompok tani hutan yang dibentuk oleh desa.