Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Atasi Human Trafficking, Bupati TTU Bertemu IOM Di Jakarta

CitraNews

Jakarta, citra-news.com –  – Senin, 19 Maret 2019, Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dan Kadis Nakertrans Kabupaten TTU, bersama PADMA Indonesia bertemu dengan International Organization for Migration IOM Indonesia untuk membahaskan langkah –langkah penanganan migrasi dan permasalahan human trafficking di NTT secara umum dan Timor Tengah Utara khususnya.

Langkah proaktif Bupati, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ini untuk menanggapi makin maraknya keberangkatan, pengiriman tenaga kerja non procedural atau illegal yang mengarah pada perdagangan manusia. Permasalahan tenaga kerja belakangan ini seperti penyiksaan tenaga kerja dan sebagian besar CTKI/TKI meningggal dunia baik pra keberangkatan mampun di negara tujuan(Malaysia),menggugah kesadaran dan sebagai Kepala Pemerintah Kabupaten daerah berkewajiban melindungi warga dan masyarakatnya. Kedatangan ini dimaksudkan untuk mecari solusi yang baik dan komprehensif terkait migrasi dan permasalahan tenaga kerja non procedural.

Dijelaskan dan diakui Bupati Raymundus Sau Fernandes di hadapan  George Gigauri, Deputy Chief of Mission, IOM Indonesia, Patrik Shirak, dari Program Support Officer, Counter-Trafficking and Labor Migration Unit, IOM Indonesia, Alva Siregar, Project Assistant, Counter-trafficking and Labor Migration Unit, IOM Indonesia, Shafira Ayunindya dari program Support and Reporting, Program Support Unit, IOM Indonesia, bahwa migrasi untuk mencari pekerjaan adalah sebuah hak asasi manusia dan dijamin UU, namun terpanggil atas kematian tidak wajar “anak kandung TTU” Dolfina Abuk dan kewajiban melindungi masyarakatnya, Bupati TTU mengambil langkah Moratorium sementara berupa Instruksi Bupati TTU Nomor.Tapem.130/113/IV/TTU/2016 tentang Pemberhentian Sementara Perekrutan dan Pengiriman Tenaga kerja Indonesia ke Luar Negeri Asal Kabupaten Timor Tengah Utara.

Baca Juga :  40 Anggota DPRD Malang Tersandung KORUPSI
Baca Juga :  Pencuri Kayu Cendana Diciduk Polisi

Lebih lanjut, Bupati TTU mengatakan moratorium sementara dilakukan dengan maksud untuk penataan ulang kerangka kerja tata kelola pelayanan dan perlindungan tenaga kerja asal Kabupaten TTU. Terkait human trafficking, Bupati mengeluarkan Keputusan Bupati Timor Tengah Utara No. 186 KEP/HK/III/2017 tentang Gugus Tugas Anti Perdagangan Orang Dan Pencegahan Serta Penanganan CTKI/Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah/Non procedural Kab. TTU Tahun 2017. Selain itu,pemerintah tetap menaruh perhatian pada masyarakat yakni pada masa moratorium sementara, Pemerintah Kabupaten TTU mendukung pemberdayaan masyarakat dengan memberikan modal usaha setiap desa Rp.300 juta. JugaMendukung dan mendorong lahirnya Perda dan Perdes di Kabupatennya