Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Made Oka Bantah Aliran Dana ke Puan dan Pramono, Ini Kata Pengacara Novanto

CitraNews

“Itu kan dinamis. Kita tidak tahu. Pak Maqdir (pengacara Novanto lainnya), kan, sudah menjelaskan. Prosesnya dinamis sekali. Jadi proses e-KTP proses yang panjang. Saya mengatakan, tindak pidana kolosal ini, ya sudah kita serahkan ke KPK,” tambah Firman. Baca juga: Made Oka Sebut Pernyataan Novanto soal Aliran Dana untuk Puan dan Pramono Tidak Benar Firman mengatakan, sebagai kuasa hukum, ia dan tim hanya mampu memberikan bantuan hukum. Bantah Novanto Seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Made Oka Masagung, melalui pengacaranya, menyatakan, pernyataan Novanto soal aliran dana proyek e-KTP kepada dua politisi PDI-P, Puan Maharani dan Pramono Anung, tidak benar.

Baca Juga :  RESPON Masyarakat KUNCI Sukses Meraih KEKUASAAN

“Kalau menurut klien saya yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar,” kata pengacara Made Oka, Bambang Hartono, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/3/2018). Made Oka tidak menjawab langsung pertanyaan wartawan, dan hanya berdiri di samping Bambang.

Dalam persidangan di pengadilan tipikor, Novanto mengatakan, pada suatu waktu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke rumahnya. Menurut Novanto, saat itu Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR, yakni Puan dan Pramono. Bambang tidak tahu apa maksud Novanto mengatakan hal itu di pengadilan.