Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Tugas Utama Satpol PP Amankan Perda

CitraNews

CNC Kupang– KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT (Kasatpol PP NTT), Johanis H. Hawula, SH mengatakan salah satu tugas utama Satpol PP adalah mengamankan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah. Selain membantu kepala daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. dan ditambah lagi dengan sub urusan pemadaman kebakaran.

Baca Juga :  SEKDA Kosmas BERKISAH Tentang TUGAS Hingga Larangan AYODHIA Selaku PENJABAT Gubernur

Dalam kaitannya dengan Perda mengenai asset milik pemerintah daerah, Pol PP berkewajiban  mengamankan dan menertibkan Perda dimaksud. Di dalam melakukan penertiban asset, John  mengakui langkah pertama dilakukan Pol PP adalah melakukan pendekatan-pendekatan humanistic kepada para okupan. (Baca juga : Niat Busuk Pemerintah Kuasai Tanah Ulayat)

Dia menjelaskan, telah diatur dalam SOP bahwa Satpol PP mengedepankan pendekatan-pendekatan yang bersifat humanis. Bila dalam upaya pendekatan humanis yang terus menerus dan berulangkali inipun tidak diindahkan maka diberi teguran secara tertulis atau surat peringatan (SP). Itupun dilakukan dalam tiga tahap dengan rentang waktu dimana SP 1 dan SP 2 masing-masing 7 hari. Dan pada SP 3 dalam jangka waktu tiga hari. Bila dalam upaya persuasif inipun tidak diindahkan maka atas perintah kepala daerah melalui Sekda untuk dilakukan upaya paksa. Hingga dilakukannya operasi penertiban yakni upaya paksa dengan pembongkaran.