“Tapi selama ini kami belum pernah melakukan tindakan represif atau tindakan paksa dengan melakukan pembongkaran dan lainnya. Memang pada tahun 2017 lalu ada asset yang tertinggal. Artinya Satpol PP NTT tidak melakukan tindakan represif meskipun sudah ada SP 3. Asset apa dan dimana saja itu saya tidak usah sebut. Namun yang pasti salah satunya asset di Besipae Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kami tunggu saja kalau ada surat perintah dari kepala daerah kami siap melaksanakannya. Pokoknya dimana ada asset yang tercatat sebagai asset milik Pemda maka disitu kami melakukan penertiban,”tepisnya.
Terkait salah satu asset yang dikelola Dinas Sosial NTT yakni belakang Gereja Paulus di Oepura Kota Kupang yang saat ini dilakukan okupasi oleh Benny Hendrik, John mengakui, dari hasil survey lapangan Satpol PP NTT terdapat pengembangan 13 unit rumah dinas (Rumdis).
Dijelaskan, dulu ketika Kanwil Depsos dibangun rumah dinas yang salah satu unit rumah dihuni Kakanwil. Dan itu sudah terjadi beranak pinak hingga pangkat cucu saat ini. Salah satu penghuninya saat ini adalah Benny Hendrik.