Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Pejabat Kangkangi Aturan Dum Mobil Dinas Terancam Pidana

CitraNews

Aceh, citranews.com – KENDARAAN perorangan dinas yang dapat dijual adalah kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Penjualan (penghapusan/pelepasan) kendaraan perorangan dinas yang dipergunakan oleh Pejabat Negara yang berumur 5 (lima) tahun lebih, dapat dijual 1 (satu) unit kepada yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir. (Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Pasal 62 ayat 2).

Baca Juga :  Para TAHANAN Harus Diperlakukan Secara MANUSIAWI

Adi Irwan, Wakil Ketua LSM Pusat Kajian Analisis Transaksi Keuangan Daerah/PuKAT Aceh mengatakan, syarat penjualan kendaraan perorangan dinas adalah umur kendaraan perorangan dinas yang dijual sudah dipergunakan selama 5 (lima) tahun dan/atau lebih dan sudah ada pengganti dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas.

Pihak yang berhak membeli kendaraan perorangan dinas, jelas dia, adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah mempunyai masa jabatan 5 (lima) tahun atau lebih dan belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas dari pemerintah dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun. Dan permohonan membeli Kendaraan perorangan dinas didasarkan surat permohonan dari yang bersangkutan.