Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Pejabat Kangkangi Aturan Dum Mobil Dinas Terancam Pidana

CitraNews

“Akan tetapi sesuai prosedur proses pelepasan aset negara harus dilakukan dalam lelang terbuka seperti yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengamanan Kendaraan Dinas. Karena itu penghapusan atau pemutihan kendaraan dinas dengan cara dibeli langsung pejabat negara (Dum) dan menyalahi amanat perundang-undangan yang dimaksud maka pejabat yang bersangkutan dapat dipidanakan,”tegas Irwan seperti  dikutip Serambinews.com

Dia menambahkan, prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal (95) dan Pasal 96 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dimana setiap proses tender harusnya dilakukan secara terbuka lewat media massa. Jika prosedur Dum dilakukan secara tertutup maka pejabat (pengguna/pemakai) dan pejabat pembuat kebijakan terancam pidana.

Perundang-undangan terkait proses Dum diatur juga melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. +++ cnc/web

Baca Juga :  Setya Novanto Disodorkan 7 Fakta Aliran Uang Korupsi E-KTP