SEJAM Doo Habisi Nyawa Dewa Penjara Seumur Hidup
Fransisco Soarez Pati, SH : Diduga Daniel Doo membunuh dengan penuh kesadaran dan melakukan kesengajaan. Karena Doo membawa senjata tajam (Sejam) yang dibawah dari rumah. Sehingga layak Doo dikenai pasal pembunuhan berencana.
Maumere, citranews.com – KUASA hukum keluarga korban Robertus Dewa alias Rukak, Fransisko Soarez Pati, SH dalam press release yang diterima AWAS (Aliansi Wartawan Sikka) membeberkan korban pembunuhan sadis yang dilakukan Daniel Doo di Magepanda Kabupaten Sikka pada akhir April lalu masuk kategori pembunuhan berencana.
“Karena Doo sebelum menghabisi nyawa membawa senjata tajam (Sejam) berupa sebilah parang yang sudah disiapkan dari rumah. Karena itu, Penyidik Polres Sikka diminta untuk menjerat pelaku menggunakan pasal pembunuhan berencana (moord),” demikian isi pres release Soarez dan partnership.
Menurut Fransisco, tiga syarat utama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah terpenuhi oleh pelaku. Ia memutuskan kehendak membunuh dalam suasana tenang.
Ketika mendatangi rumah korban, Kamis, 26 April 2018 sekitar pukul 06. 30 Wita di Dusun Detunggawa, RT02/RW01, Desa Done, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka Pulau Flores, tersangka membawa sebilah parang yang telah disiapkan dari rumahnya.
Selama perjalanan menuju ke rumah korban, Daniel sudah bisa memperkirakan akibat yang timbul apabila niatnya dilaksanakan yakni meninggalnya korban.
Setibanya di kediaman Robertus, tanpa membutuhkan waktu lama Daniel dengan sikap yang
tenang membunuh korban secara berulang kali disaksikan oleh anak kandung korban yang pagi itu sedang mempersiapkan diri mengikuti UN SMP.
Dari Fakta ini Soarez bertindak atas nama istri korban Katarina Ndiki, dan Elviana Frebonia Ndiki (anak korban) meminta penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun sebagaimana pasal 340 KUHP. +++ mof/cnc