Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

SEJAM Doo Habisi Nyawa Dewa Penjara Seumur Hidup

“Karena Doo sebelum menghabisi nyawa  membawa senjata tajam (Sejam) berupa sebilah parang yang sudah disiapkan dari rumah. Karena itu, Penyidik Polres Sikka diminta untuk menjerat pelaku menggunakan pasal pembunuhan berencana (moord),” demikian isi pres release Soarez dan partnership.

Baca Juga :  JAQULINA dan ANGEL, 'Predator' Uang Nasabah REBEKA Senilai 3 Miliar

Menurut Fransisco,  tiga syarat utama pasal  340 KUHP  tentang pembunuhan berencana sudah terpenuhi  oleh pelaku. Ia memutuskan kehendak  membunuh  dalam suasana  tenang.

Ketika mendatangi rumah korban,  Kamis,  26  April 2018 sekitar pukul 06. 30  Wita  di  Dusun Detunggawa, RT02/RW01, Desa Done, Kecamatan  Magepanda, Kabupaten Sikka  Pulau  Flores, tersangka  membawa  sebilah parang yang  telah disiapkan dari rumahnya.