“Karena Doo sebelum menghabisi nyawa membawa senjata tajam (Sejam) berupa sebilah parang yang sudah disiapkan dari rumah. Karena itu, Penyidik Polres Sikka diminta untuk menjerat pelaku menggunakan pasal pembunuhan berencana (moord),” demikian isi pres release Soarez dan partnership.
Menurut Fransisco, tiga syarat utama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah terpenuhi oleh pelaku. Ia memutuskan kehendak membunuh dalam suasana tenang.
Ketika mendatangi rumah korban, Kamis, 26 April 2018 sekitar pukul 06. 30 Wita di Dusun Detunggawa, RT02/RW01, Desa Done, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka Pulau Flores, tersangka membawa sebilah parang yang telah disiapkan dari rumahnya.