Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Beberkan ‘Dosa’ PSI Bawaslu Laporkan ke Bareskrim

CitraNews

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan kampanye dini, di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu. Kampanye tersebut berupa pemasangan iklan oleh PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018.

 

Jakarta, citra-news.comKETUA Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Abhan mengatakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Bawaslu menemukan iklan yang dimuat oleh PSI adalah tindakan pidana.

Baca Juga :  INI Hal BARU Dari DEKRANASDA NTT Bikin ADPRD Komisi II TERCENGANG

Karena, Abhan merinci pertama, adalah kalimat ‘Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting anda semua’. Kedua, foto Joko Widodo, lambang Partai Solidaritas Indonesia, Nomor 11, alternatif calon wakil presiden dengan 12 foto dan nama, dan 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.

Baca Juga :  HIPMI NTT Minta Pengusaha Tingkatkan KUALITAS Pelayanan TRANSPORTASI

Bawaslu menilai, demikian Abhan, perbuatan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Chandra Wiguna yang memasang iklan di Jawa Pos itu adalah tindak pidana. Padahal, Komisi Pemilihan Umum menetapkan jadwal kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Baca Juga :  KADER Partai DEMOKRAT Diminta Trampil Bermedsos

Abhan mengatakan, lewat iklan tersebut PSI sudah berupaya menunjukkan citra diri lewat pemasangan logo dan nomor urut. Upaya menunjukkan citra diri itu lah yang dianggap memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu.