Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Beberkan ‘Dosa’ PSI Bawaslu Laporkan ke Bareskrim

CitraNews

“Ini sudah mengandung unsur kampanye. Salah satunya ada logo dan nomor urut. Meski tidak ada visi misi. Karena memenuhi unsur-unsur kampanye namun belumaatnya untuk berkampanye maka ini adalah perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,”ucap Abhan ketika

Baca Juga :  Tony Kaunang : MUNASLUB Partai BERKARYA Gentingkah?

membacakan temuan Bawaslu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis 17 Mei 2018.

Menurut dia, Bawaslu sudah meneruskan dugaan tindak pidana pemilu ini ke Kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM. Bila terbukti bersalah maka ada ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Baca Juga :  ‘Tambal Sulam’ Kursi DPR di Ruang Kontestasi Pilkada

Sementara itu, Sekjen PSI Raja Juli Antoni merasa dizalimi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kami merasa proses ini tidak adil, tidak fair. Kami merasa dizalimi,” ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta.

Baca Juga :  HINCA Pertanyakan Kapabilitas MOELDOKO di DPP Partai DEMOKRAT

PSI menilai, Bawaslu tebang pilih hanya menyasar PSI sebagai partai baru. Padahal, kata Antoni, ada berbagai laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran start kampanye oleh parpol lain.