Febri mengatakan, Setnov meminta pembayaran uang pengganti tersebut dibayar secara bertahap dan sudah membuat surat pernyataan sanggup membayar dengan cara menyicil.
Meskipun bisa menyicil, KPK tidak memberi tenggat waktu kepada Novanto untuk melunasi sisa pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi e-KTP. Menurut Febri, jaksa eksekusi KPK akan terus meminta Setnov melunasi kekurangan tersebut.
“Tentu saja ini juga menunjukkan itikad baik dari pihak terpidana untuk mematuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan. Karena kita tahu di tingkat pertama ini kan putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.
Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah disetorkan kepada penyidik KPK.