Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Pengurus ABAL-ABAL Gelar MUSKOT ILEGAL, Pengurus SAH PBVSI Kota Kupang POLISIKAN EMPAT Orang

CitraNews

Tampak Tim PH Pengurus Defenitif PBVSI Kota Kupang usai pelaporan di Markas Polres Kota Kupang. Doc.CNC/Istimewa

Keempat pengurus abal-abal dimaksud bernama Dominggus Aleksander, Ayub Leni, Isai Kause, dan Benyamin Moses Mandala, yang disebut sebagai Ketua Umum terpilih dalam Muskot ilegal tersebut.

Citra News.Com, KUPANG – TIDAK SAH pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Muskot PBVSI Kota Kupang. Atas dasar ini Pengurus Kota PBVSI Kota Kupang yang sah dan definitif, melaporkan 4 (empat) orang yang menamakan diri Pengurus PBVSI Kota Kupang dan melaksanakan Muskot dimaksud.

Baca Juga :  Sonny : “Bisa DIPOLISIKAN Jika Negatif Hasil Uji Balai POM”

Didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Amos Lafu & Partners yang terdiri dari Amos Aleksander Lafu S.H.,M.H; Andryan Ebenhaiser Boling,S.H.,M.H; Adeninu Natumnea, S.H., Fendi Bia, S.H.; dan Chris M. Bani, S.H resmi membuat laporan polisi di SPKT Polresta Kupang Kota, pada Sabtu (8/8/2026).

Dalam press release yang diterima Portal Berita citra-news.com, Sabtu (8/8/2026) pukul 20:35 Wita, Fendi menulis bahwa Pengurus Sah PBVSI Kota Kupang periode 2022 – 2026 (hingga 30 Agustus 2026, red) telah melaporkan Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Polemik Muskot PBVSI Kota Kupang ke Polresta Kupang.

Baca Juga :  JPU: Alat BUKTI Sudah CUKUP Untuk Jerat FRANS Lebu Raya

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan nama, kewenangan, dan mekanisme organisasi PBVSI dalam pelaksanaan Muskot PBVSI Kota Kupang yang dinilai dilakukan tanpa dasar atau mandat organisasi yang sah.

Adapun pengurus abal-abal yang dipolisikan itu adalah Dominggus Aleksander, Ayub Leni, Isai Kause, dan Benyamin Moses Mandala, yang disebut sebagai Ketua Umum terpilih dalam Muskot tersebut.

Baca Juga :  Bertindak Pidana Polres Sikka Ciduk SATURU

“Langkah hukum yang kami tempuh merupakan bentuk upaya menjaga marwah organisasi. Sekaligus memastikan seluruh kegiatan yang mengatasnamakan PBVSI dilaksanakan sesuai aturan organisasi”, demikian tim penasihat hukum (PH), Andryan Ebenhaiser Boling,S.H.,M.H selaku pihak yang mewakili tim penasihat hukum dalam menyampaikan sikap terkait persoalan tersebut.