MARIANUS Gaharpung, SH, MS- Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Sidoarjo. Doc. citra-news com/istimewa
Citra News.Com, SURABAYA – MENTERI Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Agus Harimurti Yudhoyono sangat tidak mudah membatalkan Sertifikasi Hak Guna Usaha (SHGU) di Nangahale Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Demikian pernyataan Marianus Gaharpung, SH, MS melalui siaran pers yang diterima Portal berita citra-news.com, Selasa 20 Agustus 2024.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini menyebut HGU tanah Misi Keuskupan Agung Ende di Nangahale telah dkelola PT Kris Rama puluhan tahun, kini kembali dipersoalkan. Bahkan jadi gaduh di media massa dan sosial whatsapp, face book, dan sejenisnya.
Pembahasan seputar pengelolaan kawasan yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan ekonomi warga setempat menjadi sulit terbantakan. Terutama menyangkut pengembangan pendidikan para calon imam di Seminari Ritapiret dan para imam biarawan di Keuskupan Maumere.
Tidak sekadar melawan lupa, ungkap Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Sidoarjo ini. Bahwa ada sejumlah fakta menyebut tanah kawasan HGU Nangahale yang dibeli oleh misi (gereja) dari Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka, pihak gereja (Keuskupan Agung Ende) ketika itu mengurus SHGU atas nama PT Diag (Dioses Agung) Ende.
Dan warga sekitar lahan HGU Nangahale ikut bekerja di perkebunan kelapa tersebut. Setelah jangka waktu HGU berakhir akan dilakukan pembaharuan HGU oleh PT Kris Rama (ganti dari PT Diag). Kuat dugaan atas pergantiaan nama pengelola ini lantas timbul reaksi warga. Dengan menyerobot masuk membuka lahan pertanian serta membangun rumah permukiman. Bahkan diduga ada oknum- oknum berani menjual tanah HGU dengan alasan tanah suku nenek moyang mereka.
Warga sekitar lahan mulai “pintar” ketika ada oknum-oknum diduga mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Flores Bagian Timur (Amanda Flobatim) memberikan pemahaman bahwa tanah nenek moyang anda sekalian.
Bahwa Negara mengakui masyarakat adat sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Maka dari sinilah memantik warga umtuk bangkit menuntut hak-hak adatnya dengan masuk menduduki lahan HGU yang selama ini dikuasai gereja/misi PT. Kris Rama.












