Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Menteri ATR Tidak MUDAH Batalkan SHGU PT Kris Rama, Ini ALASANNYA

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

MARIANUS Gaharpung, SH, MS- Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Sidoarjo. Doc. citra-news com/istimewa

Citra News.Com, SURABAYA – MENTERI Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Agus Harimurti Yudhoyono sangat tidak mudah membatalkan Sertifikasi Hak Guna Usaha (SHGU) di Nangahale Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Demikian pernyataan Marianus Gaharpung, SH, MS melalui siaran pers yang diterima Portal berita citra-news.com, Selasa 20 Agustus 2024.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini menyebut HGU tanah Misi Keuskupan Agung Ende di Nangahale telah dkelola PT Kris Rama puluhan tahun, kini kembali dipersoalkan. Bahkan jadi gaduh di media massa dan sosial whatsapp, face book, dan sejenisnya.

Baca Juga :  MIRIS, Korban Rudapaksa DIPENJARA Tapi PELAKU DILEPASLIAR

Pembahasan seputar pengelolaan kawasan yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan ekonomi warga setempat menjadi sulit terbantakan. Terutama menyangkut pengembangan pendidikan para calon imam di Seminari Ritapiret dan para imam biarawan di Keuskupan Maumere.

Tidak sekadar melawan lupa, ungkap Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Sidoarjo ini. Bahwa ada sejumlah fakta menyebut tanah kawasan HGU Nangahale yang dibeli oleh misi (gereja) dari Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka, pihak gereja (Keuskupan Agung Ende) ketika itu mengurus SHGU atas nama PT Diag (Dioses Agung) Ende.

Baca Juga :  JOHN BALA Dinilai Jadi BIANG Masalah HGU Nangahale Dilaporkan ke POLDA NTT

Dan warga sekitar lahan HGU Nangahale ikut bekerja di perkebunan kelapa tersebut. Setelah jangka waktu HGU berakhir akan dilakukan pembaharuan HGU oleh PT Kris Rama (ganti dari PT Diag). Kuat dugaan atas pergantiaan nama pengelola ini lantas timbul reaksi warga. Dengan menyerobot masuk membuka lahan pertanian serta membangun rumah permukiman. Bahkan diduga ada oknum- oknum berani menjual tanah HGU dengan alasan tanah suku nenek moyang mereka.

Baca Juga :  JPU: Alat BUKTI Sudah CUKUP Untuk Jerat FRANS Lebu Raya

Warga sekitar lahan mulai “pintar” ketika ada oknum-oknum diduga mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Flores Bagian Timur (Amanda Flobatim) memberikan pemahaman bahwa tanah nenek moyang anda sekalian.

Bahwa Negara mengakui masyarakat adat sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Maka dari sinilah memantik warga umtuk bangkit menuntut hak-hak adatnya dengan masuk menduduki lahan HGU yang selama ini dikuasai gereja/misi PT. Kris Rama.

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Menteri ATR/BPN RI, Sertifikasi Hak Guna Usaha. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Menteri ATR/BPN RI, Sertifikasi Hak Guna Usaha.