Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Kominfo Putuskan Blokir Sementara Tik Tok

CitraNews

Setelah mendapat banyak laporan negatif yang muncul pada aplikasi Tik Tok dari masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan memblokir Tik Tok. Kominfo memblokir delapan nama domain atau DNS yang terkait dengan Tik Tok. 

Baca Juga :  LISTRIK Amburadul Bupati ROBBY ‘Blusukan’ ke DESA Pedalaman

Jakarta, citra-news.com – TIK TOK sebuah aplikasi yang tengah fenomenal saat ini pihak Kominfo memblokirnya. Tidak hanya itu, Kominfo mengaku laporan agar Tik Tok diblokir juga datang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak, serta laporan dari lapisan masyarakat.

“Benar, situs Tik Tok kami blokir. Banyak kontennya yang negatif terutama bagi anak-anak. Kami sudah koordinasi dengan kementrian PPA dan KPAI,” ujar Menkominfo Rudiantara dalam keterangannya, Selasa 3 Juni 2018.

Baca Juga :  AIR Kunci KEMAKMURAN Rakyat di NTT
Baca Juga :  TIGA proyek PENATAAN Kota TUNTAS Akhir Tahun 2021.

Rudiantara menyebutkan, platform Tik Tok sebenarnya sangat baik bagi anak-anak untuk mengekspresikan kreativitas. Namun ada beberapa pengguna yang menyalahgunakan aplikasi tersebut.