Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Kominfo Putuskan Blokir Sementara Tik Tok

CitraNews

Rudiantara mengatakan, pemblokiran aplikasi Tik Tok hanya bersifat sementara. Sama kasusnya dengan aplikasi broadcasting Bigo beberapa waktu lalu yang diblokir, Tik Tok yang berpeluang untuk dibuka blokirnya. Syaratnya, Tik Tok harus mematuhi ketentuan di Indonesia

Baca Juga :  Disinyalir PERPRES 16/2018 Menepis KETIMPANGAN PBJ

“Pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak Tik Tok,” ujarnya.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pelanggaran konten yang ditemukan pada platform Tik Tok antara lain, konten pornografi, konten asusila, konten pelecehan agama, dan sebagainya.

Baca Juga :  JERIKO Pastikan RUMAH LAYAK Huni Jadi Prioritas UTAMA

Tik Tok merupakan aplikasi jejaring sosial dan video musik asal China yang dikembangkan oleh pengembang Toutiao.  Dalam rangka ekspansi ke mancanegara, pengelola Tik Tok pertama kali dirilis pada September 2016 dan berjalan di platform iOS dan Android.  Aplikasi ini dengan cepat mencuri perhatian warganet dunia terutama di kalangan muda.