Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Sosbud  

BAWASLU Persilahkan BACALEG Ajukan Sengketa

CitraNews

Rahmat dalam media gathering di Belitung, Jumat 20 Juli 2018 menuturkan, proses sengketa harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didaftarkan sengketa. Tidak ada peraturan yang mengikat KPU untuk meloloskan seorang bakal caleg dan KPU dapat mempersilakan bakal caleg mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  PENDIDIKAN, Alat Untuk MEMBEDAKAN Manusia Dengan Binatang

“Kalau di undang-undang, pemohon yang dimungkinkan, tetapi termohon tidak jelas aturannya,” ucap Rahmat.

Sementara itu, lanjut dia, Bawaslu memiliki waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan dua hari pertama mediasi dan 10 hari terakhir untuk proses ajudikasi. Waktunya 12 hari per kasus. Beda-beda mulainya, tetapi kan kami cuma lima orang. Untuk itu, pihaknya berharap tidak banyak sengketa yang diajukan tahun ini. Ada pun masa pendaftaran bakal caleg ke KPU mulai 4 hingga 17 Juli 2018