Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Sosbud  

BAWASLU Persilahkan BACALEG Ajukan Sengketa

CitraNews

Bawaslu mempersilahkan bakal caleg atau partai politik yang tidak lolos dalam Pileg 2019 untuk mengajukan sengketa, apabila merasa dirugikan. Hanya parpol dan bakal caleg merasa dirugikan yang dapat mendaftarkan permohonan sengketa.

Baca Juga :  Lomba MENENUN Upaya Melestarikan Cinta Budaya TENUN IKAT

Belitung, citra-news.com – ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja mempersilahkan bakal calon legislatif yang tidak lolos atau partai politik mengajukan sengketa apabila merasa dirugikan.

Menurut Rahmat, hanya parpol dan bakal caleg merasa dirugikan secara langsung yang dapat mendaftarkan permohonan sengketa. Peserta pemilu, parpol, calon, yang mempunyai kerugian langsung. Kerugian langsung misalnya dia ditolak oleh KPU calegnya, ada kerugian langsung di parpolnya.  Sementara orang yang tidak mempunyai kepentingan, seperti pendukung atau masyarakat umum lainnya yang tidak memiliki kepentingan tidak dapat mendaftarkan sengketa.