Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan hanya akan mengumumkan nama-nama bakal calon anggota legislatif (caleg) yang memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Pengumuman nama bakal caleg yang sudah diverifikasi akan dilakukan saat daftar calon sementara (DCS) tersusun. Daftar itu rencananya tersusun pada 8-12 Agustus 2018.
“Yang diumumkan dalam DCS adalah bakal caleg yang memenuhi syarat. Bakal caleg yang tidak memenuhi syarat ya dikembalikan berkasnya,” kata Arif . +++ cnc/antara.net
Gambar : Ilustrasi Komisioner KPUD Provinsi NTT memberikan penjelasan kepada Parpol saat mendaftakan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi NTT, di Kupang NTT. Doc. marthenradja/CNC