Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Sosbud  

BAWASLU Persilahkan BACALEG Ajukan Sengketa

CitraNews

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan hanya akan mengumumkan nama-nama bakal calon anggota legislatif (caleg) yang memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Pengumuman nama bakal caleg yang sudah diverifikasi akan dilakukan saat daftar calon sementara (DCS) tersusun. Daftar itu rencananya tersusun pada 8-12 Agustus 2018.

Baca Juga :  HARGA dan TEMPAT Hal Keutamaan Manajemen Ritel
Baca Juga :  POLRES Sikka Menggelar Konser HARMONI Indonesia

“Yang diumumkan dalam DCS adalah bakal caleg yang memenuhi syarat. Bakal caleg yang tidak memenuhi syarat ya dikembalikan berkasnya,” kata Arif . +++ cnc/antara.net

Gambar : Ilustrasi Komisioner KPUD Provinsi NTT memberikan penjelasan kepada Parpol saat mendaftakan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi NTT, di Kupang  NTT. Doc. marthenradja/CNC