Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

PT GULF MANGAN GRUP Beri Bukti Bukan JANJI

CitraNews

“Dari kewenangan yang ada maka pemerintah provinsi kemudian menata kembali bahwa semua produksi bahan Minerba khususnyan mangan, sebelum diekspor harus dioleh terlebih dahulu (smelter). Artinya perusahaan-perusahaan lain yang tadinya telah mengantogi IUP bisa memperbaharui ijin usaha itu. Untuk kemudian bisa melakukan kerjasama dalam hal produksi row material mangan dengan PT Gulf Mangan Grup. Kehadiran PT Gulf Mangan Grup juga memacu investor lain untuk membangun usaha lain berkaitan dengan Minerba mangan dan bahan logam lain,”jelas Boni.

Baca Juga :  RENDAH Kualitas Tembok LIMA Bangunan Sudah MENGANGA

Boni juga berharap kepada semua pemangku kepentingan dan stakeholder yang ada kaitannya dengan bidang ESDM (Energy Sumber Daya Mineral), bidang mineral dan batu bara (Minerba) dan stakeholder yang ada bisa melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Seperti dalam hal hak dan kewajibannya bisa sejalan. +++ cnc1

Gambar : Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Drs. Robert Simbolon, MPA didampingi Kepada Dinas ESDM Provinsi NTT, Boni Marisin (kiri) pada acara pengresmian Pabrik Smelter Mangan di Kawasan Industri Bolok, 20 Juli 2018. Doc. marthenradja/CNC