Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Perbaikan DPT PEMILU 2019 Diperpanjang 60 Hari

CitraNews

Arief mengungkapkan bahwa berbagai masukan terus diterima KPU terkait perlindungan hak warga negara dalam memilih. “Jadi pemberian waktu selama 60 hari itu untuk memberikan ruang agar melakukan banyak hal secara intens. Namun, sebetulnya enggak melulu terpatok pada 60 hari. Sampai kapanpun kalau ada masukan dan penting, DPT bisa saja diperbaiki.
Pemberian waktu perbaikan selama 60 hari menjadikan kinerja KPU jadi lebih terukur,”tandasnya.

Baca Juga :  Memalukan, BPJSKes MENUNGGAK Klaim RS Ratusan Juta

Upaya perbaikan pun dapat dilakukan secara lebih maksimal karena KPU akan lebih fokus dan memiliki target yang harus dicapai guna menyajikan DPT yang akurat. Menurut Arief, jumlah DPT harus akurat karena akan berpengaruh besar terhadap logistik pemilu, seperti jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara), kotak dan bilik suara, hingga formulir dan surat suara yang harus dicetak.

“Dalam rapat pleno pada 5 September 2018, kita juga punya DPT. Lalu pada hari ini kita punya hasil perbaikannya. Kalau besok ada perbaikan, tentu kita sempurnakan,” ucap Arief.

Baca Juga :  Ini Item KEGIATAN Menuju Puncak Peringatan HARI BAKTI PU Ke-77
Baca Juga :  VALENTINE'S DAY Dan 'Surat Sakti' Dari SAHABAT Baduta STUNTING Bank NTT

Rapat pleno hari ini baru mengesahkan rekapitulasi DPT Pemilu 2019 hasil perbaikan tahap I. Hasil perbaikan itu merevisi jumlah DPT.

Jumlah DPT untuk pemilih dalam negeri berkurang dari 185.732.093 menjadi 185.084.629 pemilih. Sedangkan DPT untuk pemilih di luar negeri juga dikurangi dari 2.049.791 menjadi 2.025.344.