Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Perbaikan DPT PEMILU 2019 Diperpanjang 60 Hari

CitraNews

DPT harus akurat karena datanya juga bisa menentukan jumlah TPS, kotak suara dan surat suara. Karenanya proses perbaikan DPT Pemilu 2019 akan memakan waktu 60 hari lagi.

Jakarta, citra-news.com – PROSES perbaikan DPT Pemilu 2019 akan memakan waktu 60 hari lagi. Selain menyisir DPT ganda, KPU juga berupaya memastikan mereka yang belum merekam  e-KTP terdata sebagai pemilih.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jatah waktu itu sesuai kesepakatan dalam rapat pleno rekapitulasi DPT hasil perbaikan tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Minggu 16 September 2018. Rapat pleno ini dihadiri KPU, Bawaslu dan perwakilan parpol.

Baca Juga :  ASURANSI Kecelakaan SOLUSI Melindungi DIRI dan Keluarga dari RISIKO Finansial
Baca Juga :  TENUN Motif Bunga SEPE Melejitkan KOTA Kupang Raih PENGHARGAAN

“Proses perbaikan DPT membutuhkan waktu sampai 2 bulan lagi untuk penyempurnaan datanya.  Bahwa apa yang sudah dikerjakan sampai dengan hari ini, jadi bagian yang terus disempurnakan,” kata Arief di kantornya.

Menurut Arief, penentuan waktu perbaikan mengacu pada berbagai pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan KPU. Tidak hanya menyisir DPT ganda, KPU juga harus membereskan sejumlah temuan lain, seperti banyaknya calon pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sebab, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan pemilih memiliki e-KTP sebagai syarat sah untuk memilih.