Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Paslon TAHUN-KONAY ‘Meng-KO-kan’ Naitboho-Kase di Kandang PSU

CitraNews

Meski digugat Paslon (pasangan calon) Naitboho – Kase hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hati rakyat TTS tetap melabuhkan pilihan pada Paslon Epi Tahun dan Army Konay. Faktanya, Paslon Naitboho – Kase harus ‘keok’ di kandang pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu 20  Oktober 2018.

SoE, citra-news.com – HASIL PILKADA Serentak tanggal 27 Juni 2018 di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyisahkan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP). Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Obed Naitboho dan Alexander Kase, S.Pd.K menggugat Paslon EPY TAHUN dan ARMY KONAY ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun dalam pemungutan suara ulang (PSU) di 30 TPS yang tersebar di 19 desa dan 10 kecamatan, pada Sabtu 20 Oktober 2018, Paslon Bupati dan Wakil Bupati TTS periode 2018-2023, EPY TAHUN dan ARMY KONAY kembali unggul. Dimana Paslon TAHUN – KONAY meraup 3.475 suara dan ‘meng-KO-kan’ (mengalahkan) Paslon Naitboho-Kase yang hanya mengumpulkan sebanyak 2.995 suara.

Baca Juga :  Yucun : CAPIM DPR Utamakan Azas KESEIMBANGAN

Jors Tefa, anggota Panwascam Mollo Selatan Kabupaten TTS yang dihubungi citra-news.com melalui WhatsApp, Minggu, 21 Oktober 2018 mengatakan, hasil perhitungan suara di 30 TPS dalam PSU tersebut memberi bukti kalau warga pemilih yang sebelumnya sudah melakukan pemungutan suara, hampir pasti menjatuhkan pilihan mereka ke Paslon Tahun-Konay.

Baca Juga :  RUPS LB Bank NTT TIDAK Bahas PERGANTIAN Direksi dan Komisaris

Itu artinya Paslon TAHUN-KONAY atau bernama lengkap, EGUSEM PIETER TAHUN, ST, MM dan JHONY ARMY KONAY, SH itu sudah SAH sebagai Bupati dan Wakil Bupati TTS Terpilih periode 2019-2023, tegas mantan wartawan Citra News Biro TTS itu

Baca Juga :  DIKECEWAKAN Golkar BOBBY Jadi Caleg di HANURA

Terkait pelaksanaan PSU, seperti yang dikutip Dion Kota wartawan Pos Kupang di SoE, Sabtu, 20 Oktober 2018, Calon Bupati TTS Terpilih, Egusem Pieter Tahun atau akrab disapa Epy Tahun mengatakan, hasil PSU ini juga menjadi pembelajaran MK dalam memutuskan perselisihan hasil Pemilu.

“Suara rakyat merupakan suara Tuhan. Seandainya MK memerintahkan perhitungan surat suara tentunya uang rakyat tak harus dibuang hanya untuk PSU yang hasilnya sama dengan hasil pleno tingkat kabupaten dan versi perhitungan suara ulang,”ungkap Epy.