Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

MK Nyatakan Siap Terima Gugatan Kubu Prabowo-Sandi

CitraNews

Tapi sampai saat ini MK belum pernah sekali pun menerima permohonan konsultasi dari BPN. Meski sudah ada puluhan pihak yang mengajukan konsultasi sengketa pemilu, tetapi ia belum melihat pengajuan permohonan dari BPN langsung.

“Ada sekitar 30 orang atau pihak yang berkonsultasi, saya belum melihat ada tim BPN yang konsultasi. Ada dari partai, tapi BPN belum,” tutur Fajar.

Fajar menerangkan, prosedur gugatan pilpres sama seperti legislatif. Para pemohon harus mengajukan gugatan secara pribadi atau lewat kuasa hukum. Para pemohon juga harus menyerahkan permohonan tertulis kepada MK untuk mengajukan gugatan, serta harus menyertakan daftar alat bukti untuk pengajuan ke MK.

Baca Juga :  Ciptakan ATLIT Berprestasi HINDARI Cara Berpikir KELOMPOK
Baca Juga :  Pemprov NTT Gandeng UNDANA Menatakelola TNK

MK, tambah Fajar, tidak memberikan ruang mekanisme perbaikan dalam pengajuan sengketa Pilpres seperti Pileg. Untuk Pileg, caleg bisa mengajukan perbaikan permohonan 3 hari setelah tenggat waktu. Namun, penggugat Pilpres bisa memperbaiki permohonan pada saat persidangan pendahuluan tanggal 14 Juni. Kemudian dilanjutkan tanggal 17-21 Juni itu pembuktian Pemeriksaan persidangan hingga akhirnya pembacaan putusan.