Fajar : Para pemohon juga harus menyerahkan permohonan tertulis ke MK serta harus menyertakan daftar alat bukti untuk mengajukan gugatan. MK tidak memberikan ruang mekanisme perbaikan dalam pengajuan sengketa Pilpres seperti Pileg. Untuk Pileg, caleg bisa mengajukan perbaikan permohonan 3 hari setelah tenggat waktu.
Citra News.Com, JAKARTA – MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima pengajuan gugatan terkait kecurangan Pilpres 2019 dari pihak BPN. Namun hingga hari ini Kamis 23 Mei 2019 MK belum ada informasi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan.
“Sampai saat ini, MK baru sebatas mendengar kabar pengajuan gugatan lewat media. MK pun menyatakan siap menerima permohonan gugatan dari BPN hingga batas waktu akhir pengajuan gugatan,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 23 Mei 2019.
Intinya, sambung Fajar, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam jumat jam 24.00 WIB. Iya, monggo terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MK standby dan sampai hari ini tidak ada pemberitahuan, tidak ada informasi secara official kepada MK bahwa mereka akan datang jam berapa.