Dari penjelasan Bupati Korinus ini mau menjelaskan kepada public bahwa BELUM ada kata sepakat kalau tiga desa tersebut jatuh ke Pemkot Kupang. Jadi tidak lebih dulu ‘menjual kecap’ atau sekadar memberikan angin surga kepada public. Bila dalam berproses ini sudah bersifat final dan mengikat atau berkekuatan hukum tetap, barulah para pihak yang berkepentingan mengeksplornya ke public, bukan? +++ citra-news.com/humas setkabkpg.
‘Jual Kecap’ Sudah SEPAKAT Batas Wilayah, Bupati KORINUS Gerah
- Dibaca 381 kali
CitraNews

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Karena bagi Pemerintah Kecamatan Alak, gerakan “Kupang Berair” bukan hanya program lingkungan, melainkan juga ujian…
Di Kecamatan Kota Lama, tambah Yanto, pola pendekatan demikian ini semakin relevan karena sekitar 75…
Dari pandangan anggota dewan ini adalah tantangan APBD Perubahan 2026 menjadi lebih kompleks. Pemerintah tidak…
Salah satu perhatian yang mengemuka adalah bagaimana perkembangan Artificial Intelligence (AI) dapat direspons secara bijak,…
Sekda Jeffry juga menjelaskan proses penyusunan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan…