Dari penjelasan Bupati Korinus ini mau menjelaskan kepada public bahwa BELUM ada kata sepakat kalau tiga desa tersebut jatuh ke Pemkot Kupang. Jadi tidak lebih dulu ‘menjual kecap’ atau sekadar memberikan angin surga kepada public. Bila dalam berproses ini sudah bersifat final dan mengikat atau berkekuatan hukum tetap, barulah para pihak yang berkepentingan mengeksplornya ke public, bukan? +++ citra-news.com/humas setkabkpg.
‘Jual Kecap’ Sudah SEPAKAT Batas Wilayah, Bupati KORINUS Gerah
- Dibaca 381 kali
CitraNews

Rekomendasi untuk kamu

Bagi Asty, semua ASN mempunyai kesempatan yang sama. Namun kesempatan tersebut tetap harus ditempatkan dalam…

Untuk wilayah NTT, tercatat 852.631 penerima bantuan pangan dengan kebutuhan sekitar 25.578,93 ton beras untuk…

“Coba bayangkan, saya minta Rp130 Miliar tapi dikasih Rp174 miliar. Sesungguhnya ini cara Tuhan sehigga…

Program Tidak Ngawur dan Tumpang Tindih Dari perspektif transparansi dan akuntabilitas, KUA-PPAS atau Kebijakan Umum…

“Soal ketentuan undang-undang mengenai Minerba silahkan tanya ke eksekutif. Sebagai DPR kami mendorong Pemda menetapkan…







