Dari penjelasan Bupati Korinus ini mau menjelaskan kepada public bahwa BELUM ada kata sepakat kalau tiga desa tersebut jatuh ke Pemkot Kupang. Jadi tidak lebih dulu ‘menjual kecap’ atau sekadar memberikan angin surga kepada public. Bila dalam berproses ini sudah bersifat final dan mengikat atau berkekuatan hukum tetap, barulah para pihak yang berkepentingan mengeksplornya ke public, bukan? +++ citra-news.com/humas setkabkpg.
‘Jual Kecap’ Sudah SEPAKAT Batas Wilayah, Bupati KORINUS Gerah
- Dibaca 381 kali
CitraNews

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Untuk wilayah NTT, tercatat 852.631 penerima bantuan pangan dengan kebutuhan sekitar 25.578,93 ton beras untuk…

Program Tidak Ngawur dan Tumpang Tindih Dari perspektif transparansi dan akuntabilitas, KUA-PPAS atau Kebijakan Umum…

“Soal ketentuan undang-undang mengenai Minerba silahkan tanya ke eksekutif. Sebagai DPR kami mendorong Pemda menetapkan…

Bupati Yos menegaskan, penyelamatan aset merupakan kewajiban pemerintah daerah. Aset yang terbengkalai bukan hanya kehilangan…

Ia menambahkan, pendampingan oleh pijak kejaksaan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal sehingga…







