Namun patut disayangkan mengapa Pemkab TTS tidak melakukan penelusuran lebih jauh bagaimana sepak terjang dari STKIP Timor Indonesia. Pemerintah setempat punya kewenangan otonomi. Oleh karena itu apapun aktivitas yang dilakukan elemen masyarakat di dalam wilayah kerja Pemkab TTS harus diketahui pemerintah.
“Kami yakin selama STKIP Timor Indonesia beroperasi di wilayah TTS mendapat restu dari pemerintah setempat. Karena faktanya sampai bisa mewisuda mahasiswanya pada tanggal 27 Juni 2017. Dinas pendidikan setempat seharusnya punya data lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten TTS. Termasuk lembaga pendidikan dari luar NTT yang beroperasi di wilyah NTT khususnya di Kabupaten TTS,”kata Wayan.
Minimnya pengawasan pemerintah dan masyarakat setempat, tambah Wayan, memberi ruang yang sangat terbuka bagi STKIP Timor Indonesia untuk menjalankan misi pendidikannya di Kabupaten TTS. Padahallembaga tinggi ini tidak terdaftar bahkan tidak tercatat di LLDIKTI Wilayah VIII. Atau dengan kata lain STKIP Abal-abal, ungkap Wayan.
BUDI Johan PENIPU, Bupati EPY Diminta Bikin Laporan Tertulis
Rupanya nalar sehat dan nadi kesabaran Wayan sudah tidak berjalan normal lagi. Apalagi kehadiran BUDI Johan pada pelaksanaan wisuda mahasiswa STKIP Timor Indonesia tanggal 21 Juni 2017 silam. Bahwa Budi Johan mengaku kalau dia adalah salah satu petinggi di LLDIKTI Wilayah VIII Denpasar.

Mahasiswa STKIP SoE saat diwisuda Sabtu 25 Oktober 2019. Doc. CNC/Jor Tefa-Citra News.