APRIANUS Lona didampingi anak kandungnya saat beri keterangan pers di rumah kediamannya Naioni, Minggu 07 September 2025. Doc. marthen radja/CNC
Citra News.Com, KUPANG – ANEH bin ajaib koq bisa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang menerbitkan sertifikat tanah kepada Herry Klau yang bukan pemilik tanah sesungguhnya.
“Tan seluas 15.607 M2 (meter persegi) itu milik saya. Tapi kenapa BPN Kota Kupang tetnitlan settikan atasnama Herry Kau”, demikian Aprianus Lona kepada wartawan di kediamannya Naioni Kecamatan Alak, Kota Kupang pekan lalu.
Dia menjelaskan, tanah miliknya seluas 15.607 M2 telah dicaplok oleh Herry Klau. Bahkan pihak BPN Kota Kupang telah menerbitkan sertifikat untuk Herry Klau.
“Itu tanah milik saya yang diwariskan oleh orangtua saya. Akan tetapi saat ini tanah tersebut sudah bersertifikat atasnama Herry Klau. Siapa yang terbitkan itu kalau bukan pihak BPN. Apakah BPN sudah turun cek lokasi dan tahu siapa -siapa saksi batas tanah? Karena saya tidak pernah jual itu tanah ke Herry Klau. Saya jadi heran mengapa pihak BPN Kota Kupang menerbitkan sertifikat tanah tersebut atasnama Herry Klau”, ujarnya berulang.
Ayah 4 anak ini membeberkan, tanah ulayat yang sudah turun turun dikuasainya. Dan sekitar tahun 2018 dia jual kepada tiga orang. Tapi saat mengurus sertifikat, dari pihak BPN menyatakan kalau tanah tersebut sudah bersertifikat atasnama Herry Klau. Maka saya (Aprianus Lona, red) merasa heran siapa yang jual ini tanah ke Herry Klau.
“Ini ada semua saksi-saksi pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah milik saya”, ucap suami Agustina Lona Amnesi itu.
Dari tiga nama yang dia pernah jual tanah yang adalah bagian dari hamparan tanah miliknya. Dan dia tidak pernah jual tanah itu ke Herry Klau. Saya hanya jual tiga bidang tanah kepada tiga orang. Diantaranya dengan Surat Ukur Nomor 2305/Naioni/2021 Seluas 299 M2. Berikut, Surat Ukur Nomor 01510/2018 dengan Luas 313 M2 atasnama Rovinus Deny Boy; dan Sertifikat Nomor 2613 tahun 2020.
Pengakuan Saksi
