Nah, dengan pengunduran diri dari jabatan sebagai Bupati waktu itu, lanjut dia, lalu siapa yang harus tanda tangan serta mensahkan PERBUP tersebut. Oleh karena itu pemanfaatan dana Jampersal tertunda sampai tahun 2019.
“Sesungguhnya tidak ada yang salah dalam pengelolaan dana Jampersal ini. Setelah adanya PERBUP yang disahkan nantinya dana tersebut segera dicairkan. Setelah dana itu cair wajib dibayarkan pada tenaga kebidanan yang bersangkutan atau yang punya hak,”tegasnya.
Sembari menambahkan dana Jampersal yang sudah ada di Bank NTT dari Desember 2017, sudah tentu ada bunga (laba). Dan bunganya diperuntukan untuk negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
“Karena yang namanya uang negara tidak sembarang dicairkan. Pencairannya harus prosedural serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku,”tuturnya. +++ jofan/citra-news.com