Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

1,7 Miliar JATAH Untuk Kebidanan TERENDAP di Bank

CitraNews

Nah, dengan pengunduran diri dari jabatan sebagai Bupati waktu itu, lanjut dia, lalu siapa yang harus tanda tangan serta mensahkan PERBUP tersebut. Oleh karena itu pemanfaatan dana Jampersal tertunda sampai tahun 2019.

Baca Juga :  Visi ALLAH membuat ORANG Hidup DAMAI SEJAHTERA

“Sesungguhnya tidak ada yang salah dalam pengelolaan dana Jampersal ini. Setelah adanya PERBUP yang disahkan nantinya dana tersebut segera dicairkan. Setelah dana itu cair wajib dibayarkan pada tenaga kebidanan yang bersangkutan atau yang punya hak,”tegasnya.

Sembari menambahkan dana Jampersal yang sudah ada di Bank NTT dari Desember 2017, sudah tentu ada bunga (laba). Dan bunganya diperuntukan untuk negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Baca Juga :  Jance : Seruan AYO BERUBAH Sudah Dirasakan Warga Kota Kupang
Baca Juga :  Jimmy : “MENTERI Koq Omong BODOH Begitu?”

“Karena yang namanya uang negara tidak sembarang dicairkan.  Pencairannya harus prosedural serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku,”tuturnya. +++ jofan/citra-news.com