Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Astaga, DITOLAK Lagi GUGATAN Pendukung MOELDOKO

CitraNews

Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

Mehbob menyatakan, putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.

Baca Juga :  Kain TENUN Bendera MERAH PUTIH 100 Meter LAHIR dari Rahim NEGERI di Timur Matahari (*Part 1)
Baca Juga :  SAMA Si Kaya dan Si Miskin Dikepung BANJIR Meratapi Nasib

Herzaky dalam release press tertanggal Jakarta 23 Desember 2021 menguraikan bahwa sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang dimana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti Dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak.