Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

JASA RAHARJA Kembali Serahkan SANTUNAN Untuk KORBAN Kapal TERBAKAR

CitraNews

Dia memenambahkan, Jasa Raharja memberikan surat jaminan sebesar maksimal Rp20.000.000 juta bagi korban luka-luka dan juga untuk santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50.000.000.

Diketahui, saat Jasa Raharja NTT pertama kali menyerahkan santunan kepad 7 (tujuh) korban ahliwaris pda 01 November lalu, Muhamad Hidayat disampingi Wakil Gubernur (Wagub), JOSEF Adrianus Nae Soi dan Kapolda NTT, Irjen Polisi JOHNI Asadoma. Serta dihaditi sejumlah pimpinan OPD tingkat provinsi.

Tampak Wagub Josef A. Nae Soi serahkan santunan  kepada ahliwaris korban di Gedung Sasamdo Kantor Gubernur NTT, Srlasa 01 November 2022. Dic. marthen Radja/citra-news.com

Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nae Soi, menyampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja, karena sudah memberikan santunan kepada para korban kecelakaan KM Express Cantika 77.

Baca Juga :  TOMMY Soeharto ke NTT Penuhi Kebutuhan Rakyat
Baca Juga :  TNI-POLRI Kampanyekan PROKER, JOKOWI Salahgunakan WEWENANG

“Atas nama Gubernur dan masyarakat NTT, kami sampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja. Kami juga turut menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga korban KM Express Cantika 77,” ucap Wagub Josef. +++ marthen/humas jrkpg