Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Diduga TIDAK PAHAM Hukum Acara TUN, Gaharpung Beri Kuliah GRATIS Untuk PENJABAT Bupati Sikka

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Ketiga, Tergugat/Pembanding Tidak Paham Hukum Acara

Fakta sungguh memalukan dan ada dugaan kuasa hukum atau lawyer tidak paham hukum proses beracara di pengadilan.

Dengan begitu meyakinkan menyalahkan putusan Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo PTUN Kupang, memenangkan penggugat CV. BJM. Karena majelis hakim dalam putusannya tidak berdasarkan hukum dan fakta-fakta persidangan.

Alasanya, kesimpulan dari Penggugat tidak bisa diperoleh atau ditarik melalui Ec-ourt pengadilan oleh Tergugat.

Padahal tergugat sudah melakukan kewajiban hukum dengan mengunggah kesimpulannya di E-court Pengadilan.

Pernyataan ini terang benderang “menepuk air di dulang terpercik muka sendiri”.

Perlu dipahami jika tergugat lulusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi single bar, organisasi tunggal advokat berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Maka wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) diselenggarakan selama 2 (dua) bulan.

Pemateri PKPA, hukum acara TUN, sudah pasti menjelaskan bahwa kesimpulan gugatan tidak wajib dibuat penggugat atau tergugat, tetapi demi kerja profesional terhadap principal / pemberi kuasa yang awam hukum maka ada kewajiban serta etika profesi lawyer membuat kesimpulan untuk kepentingan majelis hakim pemeriksa perkara.

Logikanya, mengapa kesimpulan penggugat tidak wajib diberikan kepada tergugat dan sebaliknya. Karena proses jawaban tergugat, replik dan duplik sudah selesai.

Makanya, Penggugat / Terbanding tidak mempersoalkan bahwa kesimpulan dari Tergugat / Pembanding tidak diperoleh.

Sejatinya Penggugat CV. BJM telah mengunggah kesimpulan di E-court PTUN Kupang pada Jumat, 21 Juni 2024, Jam 11:47 WIB.

Tergugat seharusnya juga paham bahwa dengan sistem persidangan manualpun, kesimpulan hanya diberikan kepada majelis hakim pemeriksa perkara. Tidak ada kewajiban diberikan kepada penggugat atau sebaliknya kepada tergugat.

Atas “kecelakaan” berpikir tergugat /pembanding, maka kesimpulannya seenaknya (ex falso quolibet).

Kuasa hukum CV. Bengkunis Jaya sangat berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggu Tata Uaaha Negaa (PTTUN) Mataram pemeriksa dan pemutus perkara a quo mengadili dan memutuskan tidak saja mengutamakan kebenaran formal semata tetapi keberanan materiil sebagaimana prinsip putusan perkara TUN.

Sebab ratio legis dari hukum administrasi dan dengan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat atas perbuatan melawan hukum oleh Badan dan / atau Pejabat Tata Usaha Negara (Onrechtmatige Overheidsdaad), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. +++ marthen/citra-news.com

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan CV Bengkunis Jaya Maumere Vs Penjabat Bupati Sikka. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab CV Bengkunis Jaya Maumere Vs Penjabat Bupati Sikka.