Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

KADES Riit Terbitkan SURAT Tanah TANPA Sepengetahuan CAMAT Melanggar UU (Seri 1)

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

ALFONS Naga – Camat Nita Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur. Doc. citra-news.com/istimewa

Heribertus : Lokasi tanah yang jadi masalah itu masuk wilayah otonomi Desa Wuliwutik. Dan lokasi tersebut menjadi Kawasan Hutan Lindung

Citra News.Com, MAUMERE – CAMAT Nita, Kabupaten Sikka, Alfons Naga menyatakan Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh
Kepala Desa Riit, tanpa sepengetahuan Camat adalah cacat hukum.

Baca Juga :  Gegara Di-PHK TIDAK Prosedural Khaerudin, Cs GUGAT PT BIG dan PT BCP

Pernyataan Camat Alfonsus Naga ini mengundang Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung, SH, MS harus angkat bicara.

Menurut Gaharpung, penerbitan surat yang diduga direkayasa oleh Kepala Desa (Kades) Riit adalah melanggar kewenangan delegasi sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga :  PENGAKUAN Hadmen Bikin LEBU Raya TIDAK ‘Bergerak Lebih Kedalam’

Setelah mendengar penjelasan dari Alfons Naga, Camat Nita di depan awak media, ada beberapa fakta yang menarik jika dikaji atas surat yang diterbitkan Kepala Desa Riit.

Baca Juga :  Gubernur VIKTOR Bekukan Pekerjaan MONUMEN PANCASILA

Surat ‘sakti’ yang diduga kuat hasil rekayasa ini selanjutnya sebagai surat keterangan kepemilikan tanah dan diberikan kepada Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco.

MARIANUS Gaharpung, SH, MS. Doc. citra-news.com/istimewa

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Kawasan Hutan Lindung. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kawasan Hutan Lindung.