ALFONS Naga – Camat Nita Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur. Doc. citra-news.com/istimewa
Heribertus : Lokasi tanah yang jadi masalah itu masuk wilayah otonomi Desa Wuliwutik. Dan lokasi tersebut menjadi Kawasan Hutan Lindung
Citra News.Com, MAUMERE – CAMAT Nita, Kabupaten Sikka, Alfons Naga menyatakan Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh
Kepala Desa Riit, tanpa sepengetahuan Camat adalah cacat hukum.
Pernyataan Camat Alfonsus Naga ini mengundang Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung, SH, MS harus angkat bicara.
Menurut Gaharpung, penerbitan surat yang diduga direkayasa oleh Kepala Desa (Kades) Riit adalah melanggar kewenangan delegasi sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Setelah mendengar penjelasan dari Alfons Naga, Camat Nita di depan awak media, ada beberapa fakta yang menarik jika dikaji atas surat yang diterbitkan Kepala Desa Riit.
Surat ‘sakti’ yang diduga kuat hasil rekayasa ini selanjutnya sebagai surat keterangan kepemilikan tanah dan diberikan kepada Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco.
MARIANUS Gaharpung, SH, MS. Doc. citra-news.com/istimewa