Atas dasar “surat sakti” Kades Riit ini menjadi dasar bagi ketiga orang ini melakukan somasi kepada Suitbertus Amandus. Bahwa Amandus diduga telah melakukan penyerobotan dan menikmati keuntungan ekonomi dari ketiga orang pemilik tanah tersebut, ketika ada pemanfaatan air tanah untuk Ledalero dan lain- lain.
Apapun bentuk keputusan Kepala desa ketika menjalankan administrasi desa kaitan dengan pelayanan publik, urai Gaharpung, maka dikategori pejabat tata usaha negara.
Oleh karena itu, ketika melaksanakan tata kelola administrasi pemerintahan di Pemerintahan Desa harus berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ada pernyataan Camat Nita yang menarik dan serius bahwa setiap kepala desa yang memberikan keterangan tanah untuk kepentingan warga di wilayahnya harus diketahui berupa tanda tangan camat.
Ini disebut kewenangan delegasi dimana tanggungjawab tanggunggugat adalah Camat. Faktanya Kepala Desa Riit, ketika membuat surat keterangan tanpa sepengetahuan Camat Nita.
“Ini bentuk riil melanggar kewenangan delegasi sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. Disisi lain, kenekatan Kepala Desa Riit sangat aneh dan berani”, kritik Gaharpung.
Lebih jauh Gaharpung membeberkan, dalam Pasal 15 Undang Undang Administrasi Pemerintahan wewenang badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dibatasi oleh (a) masa atau tenggang waktu wewenang. (b) wilayah atau daerah berlakunya wewenang dan (c) cakupan bidang atau materi wewenang.
Dari ketentuan (b) wilayah atau daerah berlakunya wewenang. Pertanyaannya, apakah Kepala Desa Riit memberikan surat keterangan tanah untuk ketiga orang tersebut masuk wilayahnya atau di luar dari wilayah otonominya.














