Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

LEBU Raya Kebagian JATAH Proyek NTT FAIR 100 Juta Lebih

CitraNews
????????????????????????????????????????????????????????????

Sidang Kasus Korupsi Proyek NTT FAIR, Jumat 15 November 2019 di Pengadilan Tipikor Kelas IA Kupang hadirkan Enam Saksi termasuk Gubernur NTT ke-7 Drs. Frans Lebu Raya (ke-3 dari kanan). Doc. CNC/marthen radja-Citra News. 

Mengatakan dengan jujur semua hal yang dialami adalah bagian dari fakta sidang di pengadilan. Namun tidak sekadar berani jujur, bukan? Karena hal kejujuran belum bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Citra-News.Com, KUPANG – DALAM sidang kasus korupsi NTT Fair YULI Afra (tersangka) mengatakan, dirinya pernah memberikan uang senilai Rp 100 juta lebih sebagai uang fee kepada mantan Gubernur NTT, Drs. FRANS Lebu Raya. Buktinya?

Baca Juga :  Keluarga Limau MENANG Pemprov NTT Ngotot BANDING

Hampir setiap kali sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Kupang, para pihak yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi pembangunan gedung pameran NTT Fair pernah melakukan sesuatu. Kata-kata semisal memberi dan atau menerima, mendengar dan melakukan, mengenal atau dikenal (-kan)  selalu terucap dari mulut para pihak ini. Akibatnya ada bantahan  atau sangkalan dari para pihak yang ada.

Seperti halnya sidang kasus Korupsi NTT Fair dengan tersangka HADMEN Puri, Direktur PT Cipta Eka Puri pada Jumat 15 November 2019. Dalam sidang ini menguak fakta bahwa Yuli Afra mengakui dirinya pernah memberikan uang sebagai fee ke Frans Lebu Raya. Namun dirinya tidak ingat persis berapa jumlah uang yang diberikan sebagai fee ke Frans Lebu Raya itu. Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap. Tidak disebutkan berapa jumlah uang yang diberikan dalam setiap tahapan itu. Yuli Afra hanya mengatakan jumlahnya sekitar Rp 100 juta lebih.

Baca Juga :  Ini Pengakuan DJIBRAEL Tunliu Bangun STKIP Abal-abal

Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakim) Provinsi NTT ini menerangkan bahwa dirinya beberapa kali bertemu Frans Lebu Raya. Tapi saat hakim mengkonfrontir soal waktu pertemuan, Yuli Afra tidak ingat persis hal itu. Yuli hanya mengaku saat saat hendak bertemu Frans Lebu Raya di ruang kerja Gubernur NTT, ia tak pernah melapor atau mengisi buku tamu.

Baca Juga :  SEJAM Doo Habisi Nyawa Dewa Penjara Seumur Hidup

Diketahui mantan Gubernur NTT dua periode, Frans Lebu Raya namanya selalu disebut-sebut dalam pusaran sidang kasus korupsi NTT Fair. Bahkan ikut terperiksa sebagai saksi. Sayangnya di beberapa kali sidang, semua pengakuan Yuli Afra di hadapan majelis hakim dibantah oleh mantan Gubernur NTT ini.

Dalam kaitannya dengan Hadmen Puri, dalam sidang hari itu Yuli saat dimintai keterangannya oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kelas IA Kupang, dia mengatakan Frans Lebu Raya tidak pernah mengarahkannya untuk memenangkan perusahaan ini.