Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

KADES Riit Terbitkan SURAT Tanah TANPA Sepengetahuan CAMAT Melanggar UU (Seri 1)

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

FRANSISKUS Heribertus – Penjabat Kepala Desa Wuliwutik, Kec. Nita Kab. Sikka. Doc. citra-news.com/istimewa

“Soal Fransiskus Heribertus keterangan tanah yang diterbitkan Kepala Desa Riit, secara hukum kami tidak mencampuri. Akan tetapi menyangkut lokasi tanah yang dimaksud Kepala Desa Riit itu masuk wilayah Desa Wuliwutik. Dan itu kawasan hutan lindung”, jelas Penjabat Kepala Desa Wuliwutik, Fransiskus Heribertus kepada wartawan di Kantor Camat Nita, Kamis 05 September 2024.

Dari pernyataan Penjabat Kepala Desa Wuliwutik, menurut Gaharpung, menjadi kontra produktif dengan surat keterangan tanah yang dikeluarkan Kepala Desa Riit yang tanpa sepengetahuan Camat Nita itu

Secara substansi Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Riit Salah Alamat, tulis Gaharpung. Karena ternyata lokasi tanah yang jadi masalah itu masuk wilayah Desa Wuliwutik sebagaimana penjelasan penjabat Kepala Desa Wuliwutik Fransiskus Heribertus. Dan, tanah ini masuk kawasan hutan lindung artinya bukan tanah hak milik ketiga orang itu.

Jika fakta ini bener, maka tindakan Kepala Desa Riit diduga melanggar Pasal 17 ayat 2 huruf (a) larangan melampaui wewenang dan huruf (c) larangan bertindak sewenang- wenang.

Oleh karena itu, Camat Nita harus pangggil dan memberikan sanksi administrasi kepada Kepala Desa Riit. Dan, atas perbuatan Kepala Desa Riit sehingga adanya somasi dari ketiga orang tersebut kepada Suitbertus Amandus, maka Suitbertus Amandus mengalami kerugian berupa pencemaran nama baik.

Serta yang paling serius adanya dugaan Kepala Desa membuat surat palsu. Dan ketiga orang yang ngaku-ngaku tanah itu miliknya diduga bisa dipidana dengan pasal memberikan keterangan palsu sehingga terbit surat keterangan tanah dari Desa Riit dan menggunakan surat diduga palsu itu untuk mensomasi Suitbertus Amandus.

Oleh karena itu, kepada kuasa hukum Suitbertus Amandus segera menjawab somasi Anton Yohanes Bala S.H dan Laurensius Sesu Welling, S.H.

Dan upaya hukum yang dilakukan Amandus sebagai tindak lanjut atas ‘Surat Sakti’ tersebut, maka dilakukan tindakan Pro Justisia Amandus melapor Kepala Desa Riit dan ketiga orang tersebut di Polres Sikka (bersambung) +++ marthen/citra-news.com

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Kawasan Hutan Lindung. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kawasan Hutan Lindung.