Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

BERDAMPAK Hukum Penjabat BUPATI Sikka Harus CABUT Surat Tanah HUTAN LINDUNG (*Seri 3-Habis)

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

*) Oleh : Marianus Gaharpung, SH,  MS-Dosen FH Universitas Surabaya

Citra News.Com, MAUMERE – SURAT Keterangan yang diterbitkan (dikeluarkan, red) oleh Kepala Desa Riit sekarang dan diberikan kepada Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco, atas obyek tanah di mata air Wairladang A Bokak Du’ur secara hukum Tidak Sah.

Surat keterangan dari Kades Riit tersebut menerangkan bahwa Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Riit tahun 1998 bahwa tanah yang terletak di Wairladang A Bokak Duur benar- benar milik dari Rikardus Nong, Cs yang selanjutnya oknum- oknum (principal) yang memberi kuasa kepada Jhon Bala untuk mensomasi Suitbertus Amandus.

Persoalan pokoknya adalah Kepala Desa Riit yang sekarang, ketika keluarkan surat apakah telah mengecek fakta lapangan, bahwa tanah tersebut masuk wilayah otonomi Desa Riit atau di luar wilayah Desa Riit?

Karena atas informasi warga yang berada di sekitar tanah dan yang menikmati air darimata air Wairladang A Bokak Du’ur selama ini, bahwa tanah yang menjadi sumber masalah itu terletak di luar Desa Riit. Atau tepatnya mata air Wair Ladang A Bokak Du’ur terketak di Desa Wuliwutik.

Itu persoalan pertama jika fakta tersebut benar. Maka tindakan Kepala Desa Riit sekarang ada dugaan kuat melanggar Pasal18 ayat 1 huruf b, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

MARIANUS Gaharpung, SH,  MS. doc. citra-news com/istimewa

Yakni badan dan/atau pejabat pemerintah dikategori melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan melampaui batas wilayah berlakunya wewenang tersebut.

Persoalan yang kedua, surat keterangan oleh Kepala Desa Riit sekarang diduga sewenang- wenang. Hal ini berdasarkan Pasal 18 ayat 3 huruf a yakni badan dan/atau pejabat pemerintah dikategorikan bertindak sewenang wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan.

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Hutan Lindung, Mata Air Wairkadang A Bokak Du'ur Maunere. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Hutan Lindung, Mata Air Wairkadang A Bokak Du'ur Maunere.