Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

BERDAMPAK Hukum Penjabat BUPATI Sikka Harus CABUT Surat Tanah HUTAN LINDUNG (*Seri 3-Habis)

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Jika tidak ini ada dugaan akal-akalaMn prinsmcipal dan kuasa hukum manut saja, ini yang bahaya. Silahkan gugat perdata atau lapor saja di Polres Sikka adanya dugaan penipuan jika principal John Bala yakin memiliki bukti tertulis dan saksi yang kuat.

Jujur saja, demikian Gaharpung dalam rilis persnya, setelah Kuasa Hukum Suitbertus Amandus dari Orinbao Law Office membaca jawaban somasi John Bala atas jawaban somasi dari kuasa hukum Suitbertus Amandus. Jika benar prinsipal John Bala ada SKPT 1998 dari Kepala Desa Riit dan ada bukti bayar pajak sampai dengan 2024.

Mengapa sampai 2024 tidak mengurus sertifikat atas tanah tersebut sebagai alas hak yang kuat. Kalau hanya mendasarkan pada memungut kemiri dan lain lain hasil dari tanah itu juga bayar pajak. Itu bukan menunjukan alas hak milik atas tanah.

John Bala harusnya berani menunjukan bukti perjanjian yang ada tanda tangan dan yang tertera nilai ekonomi sebagai kompensasi yang dinikmati Suitbertus Amandus atas pemanfaatan air dari tanah tersebut.

Jika kuasa hukum John Bala tidak mampu membuktikan, hal-hal yang “dituduhkan” kepada Suitbertus Amandus, maka bersiap- siap saja kuasa hukum Suitbertus Amandus akan melapor prinsipalnya dengan dugaan pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu kepada Kepala Desa Riit 1998.

Sehingga Kepala Desa Riit keluarkan SKPT 1998 atas dasar surat tersebut para somasi ini meminta Kepala Desa Riit yang sekarang keluarkan Surat keterangan berdasarkan SKPT 1998. Bahwa ada dugaan Kades Riit sekarang bertindak melampaui wewenang dan sudah bertindak sewenang-wenang. Faktanya dari Surat Keterangan Kades Riit tersebut oleh principal melalui kuasa hukum John Bala digunakan somasi ke Suitbertus Amandus.

Artinya tindakan ini menimbulkan implikasi hukum kepada prinsipalnya ada dugaan memasukan keterangan palsu ke dalam SKPT. Sehingga Kepala Desa Riit mengeluarkan SKPT 1998 dan berimplikasi pula kepada Kepala Desa Riit yang sekarang mengeluarkan surat keterangan bahwa SKPT 1998 adalah benar milik oknum oknum tersebut.

Dan, surat ini dipakai untuk mensomasi Suitbertus Amandus. Inipun berimplikasi hukum kepada prinsipal John Bala dugaan pidana menggunakan surat palsu. Jika laporan Kuasa Hukum Suitbertus Amandus diterima penyidik Polres Sikka sangat mungkin Kepala dan Sekretaris Desa Riit akan diperiksa sebagai saksi.

Dan jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana membuat surat palsu maka tidak tertutup kemungkinan Kepala Desa Riit yang sekarang beserta Sekretarisnya dijadikan Tersangka. +++ marthen/citra-news.com

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Hutan Lindung, Mata Air Wairkadang A Bokak Du'ur Maunere. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Hutan Lindung, Mata Air Wairkadang A Bokak Du'ur Maunere.