MARIANUS Gaharpung, SH.,MS. Doc. citra-news.com/istimewa
Gaharpung : SPPT/NJOP/PBB bukanlah bukti kepemilikan tanah secara hukum
Citra News.Com, SURABAYA – PERISTIWA Hukum dengan obyek masalah Mata Air Wairlabang A Bokak Du’ur di Desa Wuliwutik Kecamatan Nita Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyisakan segudang tanya di benak Marianus Gaharpung, SH,, MS.
Pasalnya, hal tersebut baru mengemuka dan bergelinding ria disaat rakyat Kabupaten Sikka tengah menghadapi proses politik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Saya duga, tulis Gaharpung, peristiwa hukum ini diskenariokan agar bisa melunturkan rasa empati masyarakat pemilih terhadap kandidat dari Paslon tertentu yang maju bertarung di Pilkada Sikka kali ini.
Seperti halnya Somasi yang dibuat Anton Yohanis Bala alias Jhon Bala, SH dan Laurensius Sesu Weling, SH yang hanya sekadar pemuas keinginan prinsipalnya. Ketiga orang prinsipal itu adalah Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat, dan Yohanes Don Bosko.
Kuat dugaan ini hanya mau mengganggu konsentrasi Suitbertus AMANDUS dalam menghadapi proses politik Pilkada Sikka yang sedang dihadapinya.
Pada sebuah kesempatan Marianus Gaharpung pose bersama Paslon SARR-Suitbertus Amandus dan Robertus Ray (ke-2 dan ke-3). Doc. istimewa
Peristiwa hukum yang tengah berarak saat ini disebabkan oleh Somasi yang dilayangkan oleh tiga prinsipal tersebut diatas yang mengaku-ngaku bahwa lokasi mata air Wairlabang A Bokak Du’ur adalah tanah hak milik mereka.
Selanjutnya mereka melengkapinya dengan bukti bayar pajak dan memungut hasil kemiri dari atas tanah yang disengketakan itu.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya ini menegasikan kalau bukti Bayar Pajak dan Pungut Hasil Kemiri itu sesungguhnya Bukan menjadi Bukti Hak Milik Atas Tanah.
Menurut Gaharpung, seorang Lawyer ketika menerima dan atau mendamping prinsipal atau pemberi kuasa, wajib terlebih dahulu mempelajari peristiwa hukum disertai bukti surat maupun para saksi yang mengetahui mengalami serta melihat secara langsung peristiwa hukum tersebut.
