Ia juga meminta agar proses Pilkada yang memasuki pada tahapan Kampanye yang berlangsung 25 September sampai dengan 23 November 2024 dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh setiap Paslon Kepala Daerah. Para kontestan Pilkada di NTT baik itu para calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun para calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dapat memanfaatkan masa kampanye ini untuk memperkenalkan diri, visi, dan program kerja masing-masing kepada masyarakat.
Para calon Kepala Daerah agar senantiasa mengedepankan nilai-nilai kesantunan dalam berpolitik dengan menghindari hoaks dan ujaran kebencian. Pilkada dan semangat persatuan harus diletakkan sebagai dua sisi dari satu mata uang yang sama. Jangan sampai dinamika pilkada mengoyak persatuan dan persaudaraan di antara kita.
Praktiknya memang tidak mudah dan memerlukan ikhtiar ekstra, namun dengan nilai-nilai dasar kedamaian dan ketentraman dalam keberagaman yang telah lama dihidupi masyarakat NTT.
Pj. Gubernur juga menghimbau kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Panitia Ad Hock, Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Lapangan agar tetap bertindak sebagai wasit yang adil. Dimana memperlakukan semua Calon Kepala Daerah dengan mengedepankan integritas, kemandirian dan sikap profesional.
“Saya menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya Penyelenggara Pemilu dan Aparat keamanan agar dapat membangun kerja sama sinergis dan mengambil langkah-langkah strategis, terpadu dan komprehensif untuk mengantisipasi dan mengatasi potensi-potensi kerawanan pada Pilkada di NTT,” imbau Andriko.
Dikatakannya. Pilihan politik boleh beda, tapi kita tetap satu dan bersaudara dalam satu ikatan Flobamorata. Pemungutan suara hanya berlangsung sehari, tapi persaudaraan dan kebersamaan kita akan tetap berlangsung sepanjang hayat.
Hindari Kampanye Hitam
Sementara itu Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dalam arahannya meminta kepada seluruh pihak dan masyarakat agar menghindari isu SARA, kampanye hitam, hoaks, money politik, ujaran kebencian dalam proses Pilkada terutama selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Serta mematuhi regulasi dan rambu-rambu kampanye yang berlaku berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Berbagai potensi kerawanan dalam penyelenggaraan Pilkada harus menjadi perhatian kita bersama, sehingga tidak melahirkan konflik yang dapat melahirkan perpecahan, disharmonisasi dan disintegrasi bangsa.
Larangan-larangan kampanye yang perlu dipedomani sesuai regulasi yakni pertama tidak menempatkan bahan kampanye pada rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sekolah atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman atau sarana dan prasarana publik.












