FKKF Jabodetabek
Mengutip tulisan Tim Kuasa Hukum Forum Komunikasi Komunitas Flobamora (FKKF) Jabodetabek yang diarsiteki Petrus Selestinus, SH menyatakan pihaknya harus tuntas memperjuangkan HGU Nangahale.
Dalam tulisan FKKF Jabodetabek setebal 11 halaman itu, dibeberkan kondisi terkini HGU Nangahale. Bahwa PT Krisrama adalah pemegang sah Hak Guna Usaha atas 10 bidang tanah bersertifikat HGU Nomor 04 – Nomor 13 atas nama PT Krisrama tertanggal 28 Agustus 2023.
Nomor HGU tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT melalui Surat Keputusan Nomor: 01/HGU/BPN.53/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023, dengan total luas lahan yang dimiliki oleh PT Krisrama sebesar 3.258.620 m2 atau 325 Ha.
Ke-10 bidang tanah HGU itu mencakup 2 (dua) wilayah desa, yaitu Desa Nangahale Kecamatan Talibura dan Desa Runut Kecamatan Waigete.
Bahwa hingga saat ini, masih terdapat sejumlah warga yang menduduki wilayah HGU tersebut. PT Krisrama telah mengirimkan somasi kepada warga-warga yang tinggal dan mendiami wilayah tersebut, namun tidak ada tanggapan yang positif.
Dan PT Krisrama selaku pemegang HGU atas Tanah yang SAH dan dilindungi oleh hukum, dapat melakukan penertiban dan pengawasan untuk melindungi kepentingannya. +++ marthen/*













