Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

JOHN BALA Dinilai Jadi BIANG Masalah HGU Nangahale Dilaporkan ke POLDA NTT

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Petrus Selestinus, SH (tengah) bersama bapak Muhamad Yusuf Lewar Goban (kiri) yang sudah terpisah hidup dengan anak-anaknya gegara tindakan John Bala, dkk yang tidak beradab. Doc. marthen radja/hiro tuames.

Petrus : Dugaan tindak pidana yang dilakukan John Bala, dkk menyerobot lahan yang dikuasai PT Krisrama dan bahkan mengusir dan mengancam akan membunuh Pastor Aloysius Ndate.

Citra News.Com, KUPANG – SEDIKITNYA ada 10 (sepuluh) Pengacara kondang menyatakan siap mendampingi PT. Kristus Raja Maumere (Krisrama) atas kepemilikan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  ADPR RI Muhammad Khozin JANGAN Intervensi KERJA Penyidik POLDA NTT Dalam KASUS Agraria NANGAHALE di Maumere NTT

Fakta kesiapan dari para pengacara yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama ini adalah melaporkan perbuatan John Bala, dkk ke Ditkrimum Polda NTT di Kupang pada Jumat 21 Maret 2025.

Kepada sejumlah awak media Petrus Selestinus, SH menyatakan John Bala, dkk “diseret” (dilaporkan, red) ke Polda NTT atas dugaan telah melakukan dan/atau menyuruh melakukan tindak pidana penyerobotan lahan dan berbagai tindakan anarkis lainnya. Serta mengusir dan mengancam membunuh Pastor Paroki Nangahale, Romo Aloysius Ndate, bila tidak mau keluar dari area HGU Nangahale.

Baca Juga :  POLISI Kalah Gertak PENDEMO Lakukan AKSI BRUTAL di Gedung DPRD NTT

Petrus menjelaskan ada 4 (empat) point dugaan pidana yang telah dilakukan John Bala, dkk dan kami laporkan tindakannya itu ke Polda NTT. Yaitu John Bala, dkk karena diduga telah melakukan tindak pidana Penyerobotan Lahan; Pengrusakan Fasilitas milik PT. Krisrama; Penebangan Pohon Kelapa dan lain-lain; Serta Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong yang menimbulkan perpecahan diantara warga masyarakat.

Baca Juga :  Sekda JEFRY Pelt Teguhkan ANTI KORUPSI di Lingkup PEMKOT Kupang

“Keempat point ini kami sudah laporkan tapi baru dua surat bukti penerimaan laporan polisi. Yaitu Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atas dugaan Tindak Pidana Pengancaman dari Romo Aloysius Ndate sebagai Pelapor. Dan STPL atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dari Pelapor Ephivanus Markus Nale Rimo dengan Terlapor John Bala, SH dkk”, tegas Petrus.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Tindakan Anarkis, Polda NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Tindakan Anarkis, Polda NTT.