Semua kisah piluh yang dialami bidan Novi telah dia kemukakan pada sidang perdana Rabu 11 Juni 2025. Tragisnya semenjak Novi hamil hingga melahirkan bayi kembar dari darah daging si Faizal, tidak sepeserpun dinafkahi. Bahkan salah satu bayi perempuan meninggal dunia pada 01 Juni 2015, pun Novi urus sendiri.
Novi Tuntut Keadilan
Dalam sidang perdana di hadapan Oditur Militer bidan Novi menuntut Pratu Faizal harus dihukum pidana berat. Karena telah berbuat cabul dan menelantarkan dirinya dan anak yang ia kandung.
“Hubungan layaknya suami isteri antara saya dan Pratu Faizal sejak tahun 2023. Akan tetapi disaat bersamaan Pratu Faizal juga berhubungan lagi dengan Mutmainah. Karena saya dicabuli dan ditelantarkan maka saya menuntut keadilan yang seadil-adilnya dari hakim militer”, ucap Novi.
Terpantau, laporan Novi tersebut diterima Oditur Militer. Dan selama perkara Pratu Faizal ditahan di Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (AD). Saat gelar perkara Novi adalah saksi kunci, didampingi 4 saksi dan salah satunya Tuti Faridah (ibu kandung Novi).
Diberitakan sebelumnya, korban Voni (samaran) tapi nama sebenarnya Novianti Kristiani atau disapa NOVI. Dia mengisahkan bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan biadab (asusila) dan tidak bertanggung jawab oleh Pratu Faisal, anggota TNI AD dari Kompi B Naibonat Kabupaten Kupang.
Perkenalannya dengan Pratu Faizal (terdakwa) sejak Juli 2023. Hubungan asmara mereka berdua berkembang hingga seperti suami istri. Hubungan intim kami akhirnya saya hamil dan anak kembar. Bayi kembar (putra-putri) lahir pada 23 Mei 2025 di RSUD WZ Johanes Kupang. Saat menjalani perkara salah satu bayi perempuan saya meninggal dunia pada 01 Juni 2025.
Selama proses hubungan kami, jelas Novi, telah dilakukan berbagai bentuk mediasi dan upaya untuk melegalkan hubungan kami ini melalui pernikahan dinas. Bahkan urusannya sudah sampai pada tahap pemberkasan dan penyiapan rumah dinas.
Namun, semua proses tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Letnan Satu SANDRA Aris – Danki Kompi B 743. Dengan alasan bahwa Pratu Faisal juga terlibat hubungan dengan perempuan lain bernama Mutmainah, yang berujung aborsi dan kelahiran anak perempuan.
Hal itu saya (Novi, red) tidak pernah diberitahu secara jujur oleh Pratu Faisal maupun dari pihak Mutmainah. Untuk itu saya melaporkan Pratu Faizal ke Pengadilan Militer. Bahwa saya telah menjadi korban hubungan tidak bertanggung jawab yang melibatkan pelanggaran etika, norma, dan hukum oleh seorang anggota militer aktif.
“Saya sebagai korban, menuntut perbuatan yang tidak bertanggungjawab, pelanggaran etika, norma, dan hukum oleh Pratu Faizal seorang anggota militer aktif. Saya mohon Oditur Militer mengadili Pratu Faizal sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Oditur Militer di PM III-15 Kupang yang telah menjatuhkan hukuman pidana kepada Pratu Faizal. Utamanya pidana pemecatan si Faizal dari anggota TNI AD.













