Faizal Ajukan Banding
Sidang Putusan yang digelar di PM III-15 Kupang, Senin (7/7) yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk. Joko Trianto, didampingi dua anggota majelis Zainal Arfin Anang Yulianto dan Erwin Yohanes, menyatakan Pratu Faizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pencabulan.
Bahwa terdakwa Faizal dinilai menyalahgunakan kepercayaan korban yang telah ia rayu dan tipu hingga menjalin hubungan layaknya suami istri. Atas perbuatan hukum terdakwa Faizal, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp5 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana dua bulan penjara. Dan terdakwa Faizal dikenai pidana pemecatan dari keanggotaan TNI AD.
“Dalam sidang putusan tersebut terdakwa Pratu Faizal divonis sedikit lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut hukuman 18 bulan penjara, pemecatan, dan tanpa denda”, kata Mikhael.
“Hasil putusan itu pihak Novi diminta dua sampai tiga hari untuk mengambil dokumen amar putusan di PM III-15 Kupang. Hari ini kami ambil itu dokumen yang sesuai aslinya tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer III-15 Kupang. Ini dokumen semua lengkap di dalamnya”, tambah Michael.
Ditanya apa reaksi terdakwa Faizal, dia mengatakan, Pratu Faizal menyatakan banding. Dan Hakim Oditur memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa Faizal untuk menyatakan sikap.
“Jika tidak ada permohonan banding hingga 14 Juli 2025, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht)”, ungkap Michael.
Dia menambahkan, keluarga besar Novi akan terus mengawal perkara ini, termasuk jika nanti naik banding ke Pengadilan Tinggi Militer di Surabaya.
Michael pun berucap terima kasih kepada Oditur Militer dan menyampaikan apresiasi kepada semua unsur di Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang telah menangani pekara ini secara adil. +++ marthen/CNC












