Usai Sidang Putusan MICHAEL Fuin beri keterangan pers di Kupang, Rabu (9/7). Doc. marthen radja/citra-news.com
Novi : Terima kasih kepada Oditur Militer di PM III-15 Kupang yang menangani perkara saya ini.
Citra News.Com, KUPANG – PERJUANGAN panjang Noviati Oktaviana (24) untuk mencari keadilan atas tindakan pencabulan Pratu Faizal, mendapat sokongan nan empati dari banyak pihak. Terutama pihak Oditur Militer di Pengadilan Militer (PM) III-15 Kupang yang mengadili Perkara Pencabulan Pratu Faizal atas diri Novi, bidan muda di Kabupaten Kupang ini.
Secara hukum militer wujud empati dari para hakim Oditur adalah mengadili dan melakukan penuntutan terhadap Pratu Faizal. Akhirnya secara SAH dan meyakinkan Perkara Pencabulan yang dilakukan oknum anggota TNI AD bernama Pratu Faizal tertuang dalam Amar Putusan Nomor 19-K/PM.III-15/AD/V/2025.
Adalah Hakim Ketua Letkol Chk. Joko Trianto, didampingi dua anggota majelis Zainal Arfin Anang Yulianto dan Erwin Yohanes, dalam sidang di PM III-15 Kupang, Senin 07 Juli 2025 menyatakan Pratu Faizal terbukti secara SAH dan Meyakinkan Bersalah dalam perkara pencabulan.
Bahwa FAIZAL berpangkat Pratu 31190695930100 dari Satuan Yonif 743/PSY dinilai menyalahgunakan kepercayaan korban yang telah ia (Faizal, red) rayu dan tipu hingga menjalin hubungan layaknya suami istri.
“Ada tiga hal penting dalam putusan perkara ini. Yaitu mengadili Terdakwa Pratu Faizal dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 3 bulan; Pidana Denda sebesar Rp 5 juta; dan Pidana Tambahan DIPECAT dari Dinas Militer”, ucap Michael Fuin, Paman Novi usai menyaksikan jalannya sidang putusan tersebut.
Kepada awak Portal Berita citra-news.com, Michael menyatakan dengan hukuman yang setimpal atas tindakan pencabulan Pratu Faizal ini sangat melegahkan Novi dan keluarga besarnya.
Berperkara dengan oknum TNI AD bagi Novi, beber Michael, bukanlah hal mudah. Sejak tahun 2023 bidan Novi ditelantarkan. Padahal hubungan asmara bidan Novi dengan Pratu Faizal terjalin hingga tahapan adat “Sampulde” di Bima Lombok (NTB). Namun dikangkangi oleh Pratu Faizal yang menjalin hubungan dengan wanita lain bernama Mutmainah.
