Biro APim Setda NTT merilis, ada 6 (enam) agenda utama dalam RUPS LB PT Jamkrida 2025. Agenda rapat tersebut adalah Pertama, Usulan Pemberhentian Ibrahim Imang dalam jabatan selaku Direktur Utama PT. Jamkrida NTT Periode Tahun 2024-2029; Kedua, Usulan Pemberhentian Octaviana Ferdiana Mae dalam jabatan selaku Direktur Operasional PT. Jamkrida NTT Periode Tahun 2024-2029; –
Ketiga, Usulan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan 2 (dua) Komisaris Independen PT. Jamkrida NTT Periode Tahun 2025-2029; Keempat, Usulan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Direktur Utama PT. Jamkrida NTT Periode Tahun 2025-2030;-
Kelima, Usulan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Direktur Operasional Jamkrida NT Periode Tahun 2025-2030; Dan keenam, Usulan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Direktur Umum dan Keuangan PT. Jamkrida NTT Periode Tahun 2025 – 2030.
Terkait dengan keenam agenda ini, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa memutuskan untuk menyetujui semua usulan agenda rapat dimaksud.
Terkait dengan usulan pemberhentian dan seleksi penerimaan Direksi PT. Jamkrida NTT ini, Gubernur Melky Laka Lena menegaskan, “Proses ini dilakukan mengingat adanya masalah hukum yang sedang dihadapi oleh Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Jamkrida NTT saat ini”.
Hal ini, kata Gubernur Melky, kami sudah dengar penjelasan dari komisaris yang sudah berkomunikasi dengan Dirut dan Direktur Operasional yang sedang menjalani proses hukum. Yang bersangkutan bersedia mundur.
